
HASIL PEMERIKSAAN PERMOHONAN IZIN USAHA LEMBAGA PELATIHAN KERJA
admin | Berita | 22 February 2021 | 1.385Tim Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan Izin usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) D’Sakura Cendikia yang terdiri dari Kabid Perizinan beserta Staff Pegawai DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Pegawai Disnakertrans terkait pada hari Senin 22 Februari 2021 di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kedatangan Tim Pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengajuan Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) D’Sakura Cendikia untuk melengkapi persyaratan pengajuan Izin Usaha yang merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk dapat mengeluarkan rekomendasi Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cendikia.
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Cendikia adalah Lembaga Pelatihan Kerja yang didirikan dengan spirit untuk memajukan anak bangsa dalam berkarya di Negeri Sakura, Jepang. Fokus utama dari LPK D’Sakura Cendikia adalah penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan pelatihan utama yaitu pelatihan bahasa, budaya dan etos kerja.
Tujuan pemeriksaan lapangan ini untuk menilai kesesuaian skala usaha yang diajukan dengan kondisi sebenarnya, melakukan pemeriksaan persyaratan jenis usaha, memeriksa langsung kebenaran dan keberadaan lokasi yang diajukan untuk proses perizinannya. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas Tim Pemeriksaan DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir akan melanjutkan proses perizinan Lembaga Pelatihah Kerja (LPK) Cendikia setelah keluarnya surat rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Ogan Komering Ilir.
