Tupoksi
admin | Profil | 05 March 2020 | 1.398Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten OKI mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Perizinan dan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
- Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan umum.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.