Bidang Non Perizinan

admin | Perizinan | 06 November 2023 | 228

Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir nomor 345 tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang dibidang perizinan dan non perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, layanan dibidang non perizinan adalah :

  • Pemberian Insentif/ Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
  • Izin Perpanjangan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Penunjukkan Izin Tempat (SPIT)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Tanda Daftar Gudang (TDG)
  • Tanda Daftar Industri (TDI)