Bidang Perizinan
admin | Perizinan | 06 November 2023 | 376Berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 345 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, layanan perizinan di Bidang Perizinan adalah
- Izin Lokasi
- Izin usaha perkebunan
- Izin mendirikan bangunan
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Izin Usaha Produksi Benih Bibit Ternak dan Pakan
- Izin Usaha Fasilitas Pemeliharaan Hewan, Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan
- Izin Usaha Jasa Kontruksi
- Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D
- Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D
- Izin Mendirikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
- Izin Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta
- Izin Penyelenggaraan Apotik
- Izin Penyelenggaraan Toko Obat
- Izin Penyelenggaraan Toko Alat Kesehatan.
- Izin Penyelenggaraan Optikal
- Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
- Izin Praktik Apoteker dan Izin Kerja Apoteker
- Izin Praktik Dokter dan Dokter Gigi
- Izin Praktik dan Kerja Bidan
- Izin Kerja Perawat dan Perawat Gigi
- Izin Praktik Perawat dan Perawat Gigi
- Izin Trayek
- Izin Pemasangan Reklame
- Izin Penyelenggaraan Dasar Swasta
- Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
- Izin Industri Kecil dan Mengah
- Izin Gangguan
- Izin Perdagangan
- Izinn Usaha Perikanan
- Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
- Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) dan Tanda Pencataan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
- Tanda Daftar Produksi Benih Bina
- Izin Produksi Benih Bina