Tracking Permohonan Izin

admin | Berita | 05 March 2020 | 991

Tepat hari ini, tanggal 4 Desember 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir melaunching E-PTSP atau pelayanan perizinan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik Berbasis Cloud (Sicantik Cloud). 

Dengan demikian, satu tahun sudah melayani perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha secara elektronik sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Selain perizinan berusaha DPMPTSP Ogan Komering Ilir juga melayani perizinan non usaha secara elektronik melalui Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik Berbasis Cloud (Sicantik Cloud) yang merupakan aplikasi berbasis cloud dan digunakan secara nasional oleh penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu. 

Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik Berbasis Cloud atau sering disebut juga Sicantik Cloud yang terintegrasi langsung dengan system Online Single Submission (OSS) dan juga memiliki fitur sms gateway dan tanda tangan digital.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk melayani masyarakat dan para pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin secara elektronik melalui Sicantik Cloud. Salah satunya dengan mengembangkan aplikasi untuk melakukan monitoring atau tracking permohonan izin melalui website DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Masayarakat bisa melakukan monitoring atau pelacakan proses permohona izin yang diproses melalui aplikasi Sicantik Cloud tanpa harus melakukan Login ke Aplikasi Sicantik. Pemohonan izin hanya mengakses website dan memilih menu untuk pelacakan proses permohonan izin.

Adapun cara untuk melakukan tracking proses permohonan izin, pemohon mengakses halaman Website DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir kemudian pilih menu Tracking Permohonan Izin

Setelah dipilih menu Tracking Permohonan Izin akan diarahkan ke halaman website tracking permohonan izin kemudian masukan Nomor Permohonan Izin yang tercantum pada tanda terima berkas permohonan

Setelah nomor permohonan izin dimasukan pada kolom input kemudian klik Cari Pemohonan, apabila nomor permohonan yang dimasukan benar dan sesuai dengan Aplikasi Sicantik maka akan muncul data permohonan dan detail proses permohonan seperti berikut.

 

Berita Terbaru
Tim Survey Lapangan
admin | Berita | 701
07 September 2021

Kerjasama DPM-PTSP Kab. OKI dengan pihak Bank Sumsel Babel
admin | Berita | 1.340
11 November 2020

Rapat Staf DPMPTSP Kab. OKI
admin | Berita | 538
25 February 2022

Rapat Staf DPMPTSP Kab. OKI
admin | Berita | 0
02 February 2022


Rapat Internal Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021
admin | Berita | 888
01 December 2020