Jangan lupa laporkan LKPM
admin | Berita | 31 March 2021 | 891Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020).
#Investeam , jangan lupa laporkan LKPM triwulan 1 Anda (Periode 1 Januari - 31 Maret 2021) mulai tanggal 1-10 April 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.
#BKPM #LKPM #BKPMKawalInvestasi #InvestasiTumbuhIndonesiaMaju #InvestasiMembangunNegeri #InvestasiUntukKita
Source : @bkpm_id