Pemantauan dan Pengawasan DPMPTSP Kab. OKI
admin | Berita | 05 January 2021 | 637DPMPTSP - Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap perizinan dan non perizinan yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan PM dan Sintem Informasi PM (Dalak) menyampaikan bahwa selain pendataan dan pengumpulan data, maka pemantauan dan pengawasan perizinan dan non perizinan merupakan salah satu bagian dari kegiatan yang harus dilaksanakan, sehingga setiap pelaku usaha yang ada dapat terkontrol terkait izin usahanya tersebut.
Pemantauan dan pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bidang Dalak yang bertujuan untuk memantau berapa pelaku usaha di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini akan terus kami lakukan setiap bulannya dengan wilayah kecamatan yang berbeda beda, sehingga akan terus terpantau para pelaku usaha yang belum mempunyai NIB atau yang belum mempunyai Izin Usaha, dan tanpa lelah selalu mengarahkan mereka untuk segera menguruskan Izin Usahanya.
“Kalau memang tidak sesuai, maka kami akan mengarahkan mereka untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan jumlah pendapatan modalnya, karena hal ini juga berkaitan dengan laporan jumlah data investasi yang kami lakukan, yaitu apakah termasuk dalam data pelaku usaha mikro dan kecil atau apakah mereka termasuk dalam pelaku usaha menengah keatas,”
“Kenyataan di lapangan yang kami temui ternyata ada beberapa para pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir ini yang belum mempunyai NIB, padahal salah satu langkah awal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha yaitu mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id sehingga mempunyai NIB tersebut,”
“Para pelaku usaha dapat mendaftakannya secara mandiri melalui OSS (Online Singel Submision) tersebut, ataupun kalau memang mengalami kesulitan dalam mendaftar mandiri, dapat langsung datang ke Kantor DPMPTSP Kab. OKI untuk mendapatkan bantuan dari pegawai yang menanganinya,”
“Selanjutnya, setelah mendapatkan NIB, mereka dapat melakukan pengurusan izin usahanya sesuai dengan jenis usaha mereka, apakah termasuk kategori Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau kategori Izin Usaha Perdagangan,”
Dengan adanya kegiatan pemantauan dan pengawasan perizinan dan non perizinan ini, maka para pelaku usaha terutama di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir dapat segera mendaftarkan izin usahanya untuk mendapatkan NIB, sehingga pada nantinya akan membantu kelancaran usaha mereka.