
PENGUMUMAN TENTANG PENERBITAN DUKUNGAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) AHLI DAN/ATAU PIMPINAN PERUSAHAAN PADA MASA COVID-19
admin | Pengumuman | 15 October 2020 | 610PENGUMUMAN
TENTANG
PENERBITAN DUKUNGAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) AHLI DAN/ATAU PIMPINAN PERUSAHAAN PADA MASA COVID-19
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, yang mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, maka dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
- Mekanisme Penerbitan Dukungan Perwakilan Perusahaan dan/atau Tenaga Kerja Asing (TKA) Ahli pada masa Covid-19 kembali mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Dalam penerbitan perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ahli dan/atau Pimpinan Perusahaan referensi data dilakukan dalam bentuk integrasi sistem Online Single Submission (OSS) di BKPM, TKA online di Kementerian Ketenagakerjaan dan visa online Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mulai tanggal 12 Oktober 2020, BKPM tidak lagi menerbitkan rekomendasi/dukungan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ahli dan/atau Pimpinan Perusahaan pada masa Covid-19.
Jakarta, 13 Oktober 2020
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Yuliot
