PERCEPATAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

admin | Pengumuman | 02 March 2022 | 359

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia Tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Terhitung Mulai Tanggal 1 Maret 2022, Pemberlakuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan