Rapat Bidang tentang laporan LKPM Perusahaan

admin | Berita | 16 September 2021 | 487

DPMPTSP - Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsi pokok nya adalah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) perusahaan baik Penananam Modal Dalam Negeri (PMPDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu berupa LKPM  Triwulan yang dilaporkan Oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali. kabid mengintruksikan agar melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan dengan mendatangi langsung perusahaan tersebut dan mengecek data :

1. Realisasi Investasi Triwulan

2. Realisasi total keseluruhan

3. izin Prinsip dan Izin Usaha yang masih berlaku

4. data bidang dan jenis usaha

5. Lokasi

6. Data Pendukung Perizinan lainnya antara  lain AMDAL, IMB semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan yang ditandatanga pihak perusahaan dan tim pemantauan DPMPTSP kabupaten Ogan Komering Ilir.

7. melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan keperusahaan untuk menyampaikan laporan LKPM

berkaitan kegiatan tersebut seluruh pegawai bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sedang melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan pembinaan.

Berita Terbaru

Hari terakhir menjelang cuti bersama lebaran
admin | Berita | 437
28 April 2022

Survey Lapangan yang dilakukan oleh Tim Teknis
admin | Berita | 1.258
09 June 2020

Rapat Bersama
admin | Berita | 522
10 January 2022

Sepatu Roda OKI Sumbang 6 Medali
admin | Berita | 1.048
05 March 2020

Rapat Staf DPMPTSP Kab. OKI
admin | Berita | 0
02 February 2022