
Rapat Bidang tentang laporan LKPM Perusahaan
admin | Berita | 16 September 2021 | 487DPMPTSP - Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsi pokok nya adalah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) perusahaan baik Penananam Modal Dalam Negeri (PMPDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu berupa LKPM Triwulan yang dilaporkan Oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali. kabid mengintruksikan agar melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan dengan mendatangi langsung perusahaan tersebut dan mengecek data :
1. Realisasi Investasi Triwulan
2. Realisasi total keseluruhan
3. izin Prinsip dan Izin Usaha yang masih berlaku
4. data bidang dan jenis usaha
5. Lokasi
6. Data Pendukung Perizinan lainnya antara lain AMDAL, IMB semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan yang ditandatanga pihak perusahaan dan tim pemantauan DPMPTSP kabupaten Ogan Komering Ilir.
7. melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan keperusahaan untuk menyampaikan laporan LKPM
berkaitan kegiatan tersebut seluruh pegawai bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sedang melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan pembinaan.
