Rapat Bidang tentang laporan LKPM Perusahaan

admin | Berita | 16 September 2021 | 423

DPMPTSP - Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsi pokok nya adalah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) perusahaan baik Penananam Modal Dalam Negeri (PMPDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu berupa LKPM  Triwulan yang dilaporkan Oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali. kabid mengintruksikan agar melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan dengan mendatangi langsung perusahaan tersebut dan mengecek data :

1. Realisasi Investasi Triwulan

2. Realisasi total keseluruhan

3. izin Prinsip dan Izin Usaha yang masih berlaku

4. data bidang dan jenis usaha

5. Lokasi

6. Data Pendukung Perizinan lainnya antara  lain AMDAL, IMB semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan yang ditandatanga pihak perusahaan dan tim pemantauan DPMPTSP kabupaten Ogan Komering Ilir.

7. melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan keperusahaan untuk menyampaikan laporan LKPM

berkaitan kegiatan tersebut seluruh pegawai bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sedang melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan pembinaan.

Berita Terbaru
Gerak Jalan 17 Agustus
admin | Berita | 768
16 August 2022

Pameran Tourism & Trade Invesment Expo Tahun 2022
admin | Berita | 1.083
17 November 2022


Kunjungan Kerja DPRD Lampung Tengah
admin | Berita | 480
06 October 2021


Kunjungan DPMPTSP Kab. Banyuasin
admin | Berita | 1.239
29 April 2021