Rapat Bidang tentang laporan LKPM Perusahaan

admin | Berita | 16 September 2021 | 524

DPMPTSP - Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan tugas dan fungsi pokok nya adalah menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) perusahaan baik Penananam Modal Dalam Negeri (PMPDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu berupa LKPM  Triwulan yang dilaporkan Oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali. kabid mengintruksikan agar melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan dengan mendatangi langsung perusahaan tersebut dan mengecek data :

1. Realisasi Investasi Triwulan

2. Realisasi total keseluruhan

3. izin Prinsip dan Izin Usaha yang masih berlaku

4. data bidang dan jenis usaha

5. Lokasi

6. Data Pendukung Perizinan lainnya antara  lain AMDAL, IMB semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan yang ditandatanga pihak perusahaan dan tim pemantauan DPMPTSP kabupaten Ogan Komering Ilir.

7. melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan keperusahaan untuk menyampaikan laporan LKPM

berkaitan kegiatan tersebut seluruh pegawai bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sedang melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan pembinaan.

Berita Terbaru
TIM TEKNIS TINJAU KELAPANGAN
admin | Berita | 717
12 August 2020

Studi Tiru Kab. Tulang Bawang
admin | Berita | 482
29 March 2022

Hari Pahlawan 2021
admin | Berita | 925
10 November 2021

Selamat Hari Kartini
admin | Berita | 1.505
21 April 2021

Pengumuman Pengunduran Penerapan OSS Versi 1.1
admin | Berita | 1.361
05 March 2020

Penilaian Kinerja PTSP Tahun 2024
admin | Berita | 233
29 May 2024