
Rapat Pembahasan Baliho yang Rusak di Kecamatan Lempuing
admin | Berita | 18 November 2020 | 1.420DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir Mengundang Tim Teknis Dinas terkait untuk membahas Permasalahan Baliho yang Rusak/Keropos di desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir. dan membahas apa saja langkah-langkah yang akan ditempuh, dan mencari tahu Bangunan Baliho milik siapa.
BPKAD Bagian Aset dan Inventarisasi yang di wakili Kepala Bidang menuturkan bahwa Bangunan Baliho yang rusak/Keropos yang ada dikecamatan Lempuing tersebut Tidak Terdaftar atau Bukan Barang Milik Daerah (BMD) dan Tidak Masuk dalam Neraca Aset Kabupaten OKI.
Jerry Hansen,ST Selaku Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan PM dan Informasi PM DPMPTSP Kab. OKI mengatakan apabila dilakukan pembongkaran rangka baliho tersebut menjadi tanggung jawab siapa, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baliho tersebut diperbaiki atau dirobohkan.
Tim Teknis mencari tahu kontak pemilik dan alamat Bangunan Baliho yang rusak atau keropos dan langka apa saja yang akan di lakukan pemilik Bangunan baliho yang ada di Kecamatan Lempuing.
Penulis : Iwansyah
