
SPANDUK PEMBERITAHUAN SOSIALISASI TERTIB IZIN
admin | Berita | 25 September 2020 | 884DPMPTSP – Banner membentang di pertigaan Jalan Lentan Muchtar Saleh Kec. Kota Kayuagung yang menghimbau Kepada masyarakat dan Pelaku Usaha Yang belum memiliki izin usaha (SIUP, NIB dan IMB) untuk Mengurus izin secara Online Melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir.
