KPK Evaluasi Pemberantasan Korupsi
admin | Berita | 05 March 2020 | 828Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Ada sejumlah catatan dalam program tersebut, yang menurut KPK perlu ditingkatkan implementasinya oleh pihak-pihak terkait di wilayah tersebut. KPK, akan berupaya mengoptimalkan penyempurnaan e-planning dan e-budgeting, perbaikan aplikasi e-PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), penguatan dan pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan sumber daya manusia (SDM) terutama peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui tunjangan penghasilan, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) , dan transparansi rekruitmen rotasi-mutasi, serta pelaksaan pengelolaan barang milik negara yang akuntabel.
KPK juga akan mengadakan sosialisasi program di tahun 2019, yang mencakup upaya optimalisasi program penerimaan daerah sebagai sumber pajak provinsi dan kota/kabupaten seperti hotel restoran, tempat hiburan, parkir, reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam kunjungannya di Sumatera Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi didampingi Sekretaris Daerah menyempatkan diri meninjau langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara elektronik (e-PTSP). "Kami mengevaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi, ada delapan instansi namun yang ditinjau langsung yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP" kata Aida Ratna Zulaiha selaku Ketua Tim Satgas Korsupgah KPK.
Hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi, Kabupaten Ogan Komering Ilir relatif baik dalam hal pencegahan korupsi terintegrasi dan berada di peringkat 5 (lima) terbaik se Sumatera Selatan.