
Sosialisasi Peraturan perundang-undangan penanaman modal dan pelayanan
admin | Berita | 18 July 2024 | 158DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan penanaman modal dan pelayanan yang dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Juli 2024 selama 2 (dua) hari bertempat di ruang rapat Kecamatan Pampangan dan Kecamatan Jejawi dalam kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan pelaku usaha yang berada di wilayah kecamatan Pampangan dan jejawi.
Pada kegiatan sosialisasi ini yang di buka dan diwakilkan kepada libu Yessy Novianty SE selaku Penata Perizinan Ahli Madya, Koordinator Bidang Pengaduan, Kebijakkan dan Pelaporan yang di hadiri seluruh rekan kerja Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu. pintu (DPMPTSP).
dalam kegiatan ini dilaksanakan fasilitasi pelayanan perizinan berbasis resiko kepada peserta, Diharapkan semua Pelaku Usaha yang hadir dapat terlayani dalam proses pembuatan perizinan berusaha berbasis risiko. Selain itu kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha.
