Pengawasan Perusahaan di Kec. Tulung Selapan
admin | Berita | 03 November 2021 | 664Tim Pengawasan DPMPTSP Kab. Ogan Komering Ilir di PT. Tiam Kecamatan Tulung Selapan dalam rangka monitoring pelaksanaan pemantauan,dan pengawasan penanaman modal terhadap perusahaan modal asing / penanaman modal dalam negeri yang berinvestasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Ruang lingkup Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal diantaranya adalah pengawasan terhadap pengumpulan, verifikasi dan evaluasi LKPM yang meliputi : keterangan perusahaan, perizinan dan nonperizinan yang dimiliki, realisasi investasi dan permodalan, realisasi mesin dan/atau barang atau bahan, penggunaan tenaga kerja, produksi dan pemasaran , nilai ekspor bagi perusahaan yang melakukan penjualan keluar negeri, kewajiban perusahaan yang tercantum dalam perizinan penanaman modalnya atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.