Penerapan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature)

admin | Berita | 05 March 2020 | 1.513

Penyelenggaraan pelayanan perizinan secara elektronik (PSE) dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha/bisnis terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan pelayanan tanpa batas tempat dan waktu serta sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ilir telah mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik (Digital Signature) dalam penerbitan izin.

Bekerjasama dengan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK) sebagai unit pelaksana teknis dilingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Republik Indonesia, terhitung mulai bulan Maret 2019. DPMPTSP Kabupaten                          Ogan Komering Ilir telah menerbitkan sebanyak 80 izin yang menggunakan tanda tangan elektronik (Digital Signature), adapun izin yang dimkasud sementara ini baru izin-izin bidang kesehatan.

“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik (Digital Signature) ini tidak ada lagi alasan izin belum bisa diterbitkan karena kepala dinas tidak ada berada ditempat atau sedang dinas luar, sehingga proses penerbitan izin tetap dapat dilakukan” ujar Asmar Wijaya Kepala DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selanjutnya diharapkan dengan adanya pelayanan berbasis elektronik yang sudah dilakukan di DPMPTSP Ogan Komering Ilir (OSS, Sicantik Cloud, TTE) ini dapat lebih meningkatkan pelayanan perizinan yang prima kepada para pelaku usaha/bisnis sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Ogan Komering Ilir yaitu pelayanan publik berbasis IT (e-Goverment).

Berita Terbaru